Billing System adalah sistem untuk merekam surat setoran pajak secara eletronik dan menghasilkan “Kode Billing” untuk proses pembayaran.
kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Alamat membuat kode billing
- SSE (sse.pajak.go.id)
- SSE2 (sse2.pajak.go.id)
- Bank / kantor pos. Saat ini yang sudah bisa, BRI, CIMB Niaga, Mandiri (corporate), BNI (corporate), Danamon (corporate), Standard Chartered (corporate), Citibank (corporate), Mizuho. Untuk mendapatkan kode billing dari bank tersebut. tentu saja, kita harus mempunyai rekening di bank tersebut.
- Pihak lain, saat ini Telkomsel (*141*500#)
Proses pembayaran pajak elektronik:
- Daftar
a. via sse.pajak.go.id
Siapkan NPWP dan e-mail. register, simpan dan chek e-mail. Kita akan mendapat user ID dan PIN. meskipun masih bisa digunakan, lebih disarankan untuk daftar di ttps://djponline.pajak.go.id
b. via https://djponline.pajak.go.id/account/login
datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan e-FIN dan kemudian registrasi di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Syarat untuk mendapatkan e-FIN untuk Wajib Pajak Badan:
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
- pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- identitas diri berupa :
- KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
- Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
- kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
- kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kelebihan SSE2 (djponline):
- Terintegrasi dengan DJP Online
- Mengakomodasi pemotongan/pemungutan atas NPWP lain atau Non-NPWP (00.000.000.0-xxx.000) tidak terbatas pada jenis peserta user tetapi berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran tertentu
- Pendaftaran baru penggunaan SSE di DJP Online memerlukan E-FIN
- Satu alamat email hanya dapat didaftarkan untuk satu akun DJP Online (satu NPWP).
c. Via Bank / kantor pos, bahasa susahnya pembuatan billing melalui biller CA (Collecting Agent). Sebagian bank ada yang bisa via internet banking ada yang lewat back office
2. Buat billing
Setelah daftar selesai, maka kita sudah bisa membuat kode billing.
a. untuk masuk ke https://sse.pajak.go.id, kita memasukkan NPWP dan PIN
b. untuk masuk ke https://djponline.pajak.go.id, kita masukkan NPWP dan password
c. untuk bank, tentu saja anda harus ingat user ID dan password nya. Ingat.. jika anda tidak punya rekening di bank tersebut, anda tidak bisa membuat kode billing.
Ketika anda akan membuat kode billing, harap disiapkan data-data:
- jenis pajak
- jenis setoran
- masa pajak
- tahun pajak
- nomor SK (untuk pembayaran ketetapan pajak).
- jumlah setoran
setelah itu, kita akan mendapatkan kode billing dengan jumlah 15 digit yang berlaku selama 7 hari
3. Bayar
pembayaran dapat melalui:
- Counter / teller
- internet banking
- mobile banking
- ATM
- EDC (Electronic Data Capture)
Chanel layanan tersebut tergantung teknologi bank masing-masing.
Setelah melakukan pembayaran, kita akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Mulai 1 Januari 2016, Pembayaran Penerimaan Negara dilakukan dengan MPN-G2 melalui billing sistem.
MPN-G1 berakhir tanggal 31 Desember 2015 kecuali Bank BUMN, BPD, dan Pos Indonesia yang masih dapat melayani hingga 30 Juni 2016.
Meskipun pada praktiknya, beberapa bank tersebut hanya melayani pembayaran melalui billing system.
Dasar hukum:
- PMK-242/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
- PMK – 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
- PER – 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK