Category Archives: e-spt

Pembayaran Pajak Elektronik (Billing System)


 

Billing System adalah sistem untuk merekam surat setoran pajak secara eletronik dan menghasilkan “Kode Billing” untuk proses pembayaran.

kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Alamat membuat kode billing

  1. SSE (sse.pajak.go.id)
  2. SSE2 (sse2.pajak.go.id)
  3. Bank / kantor pos. Saat ini yang sudah bisa, BRI, CIMB Niaga, Mandiri (corporate), BNI (corporate), Danamon (corporate),  Standard Chartered (corporate), Citibank (corporate), Mizuho. Untuk mendapatkan kode billing dari bank tersebut. tentu saja, kita harus mempunyai rekening di bank tersebut.
  4. Pihak lain, saat ini Telkomsel (*141*500#)

Proses pembayaran pajak elektronik:

  1. Daftar

a. via sse.pajak.go.id

Siapkan NPWP dan e-mail. register, simpan dan chek e-mail. Kita akan mendapat user ID dan PIN. meskipun masih bisa digunakan, lebih disarankan untuk daftar di ttps://djponline.pajak.go.id

b. via https://djponline.pajak.go.id/account/login

datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan e-FIN dan kemudian registrasi di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Syarat untuk mendapatkan e-FIN untuk Wajib Pajak Badan:

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  3. pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2. identitas diri berupa :
      1. KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.

menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Kelebihan SSE2 (djponline):

  • Terintegrasi dengan DJP Online
  • Mengakomodasi pemotongan/pemungutan atas NPWP lain atau Non-NPWP (00.000.000.0-xxx.000) tidak terbatas pada jenis peserta user tetapi berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran tertentu
  • Pendaftaran baru penggunaan SSE di DJP Online memerlukan E-FIN
  • Satu alamat email hanya dapat didaftarkan untuk satu akun DJP Online (satu NPWP).

 

c. Via Bank / kantor pos, bahasa susahnya pembuatan billing melalui biller CA (Collecting Agent).  Sebagian bank ada yang bisa via internet banking ada yang lewat back office

2. Buat billing

Setelah daftar selesai, maka kita sudah bisa membuat kode billing.

a. untuk masuk ke https://sse.pajak.go.id, kita memasukkan NPWP dan PIN

b. untuk masuk ke https://djponline.pajak.go.idkita masukkan NPWP dan password

c. untuk bank, tentu saja anda harus ingat user ID dan password nya. Ingat.. jika anda tidak punya rekening di bank tersebut, anda tidak bisa membuat kode billing.

Ketika anda akan membuat kode billing, harap disiapkan data-data:

  • jenis pajak
  • jenis setoran
  • masa pajak
  • tahun pajak
  • nomor SK (untuk pembayaran ketetapan pajak).
  • jumlah setoran

setelah itu, kita akan mendapatkan kode billing dengan jumlah 15 digit yang berlaku selama 7 hari

3. Bayar 

pembayaran dapat melalui:

  • Counter / teller
  • internet banking
  • mobile banking
  • ATM
  • EDC (Electronic Data Capture)

Chanel layanan tersebut tergantung teknologi bank masing-masing.

Setelah melakukan pembayaran, kita akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Mulai 1 Januari 2016,  Pembayaran Penerimaan Negara dilakukan dengan MPN-G2 melalui billing sistem.

MPN-G1 berakhir tanggal 31 Desember 2015 kecuali Bank BUMN, BPD, dan Pos Indonesia yang masih dapat melayani hingga 30 Juni 2016.

Meskipun pada praktiknya, beberapa bank tersebut hanya melayani pembayaran melalui billing system.

 

Dasar hukum:

  1. PMK-242/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
  2. PMK – 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
  3. PER – 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

Sertifikat Elektronik


Surat Dirjen Pajak nomor S-1314/PJ.02/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik ditujukan ke Kanwil dan KPP sehingga merupakan surat internal. Setelah saya baca isinya tidak ada yang bersifat rahasia dan mungkin berguna untuk diketahui.

Sertifikat Elektronik merupakan tindak lanjut dari Pasal 9A PER-42/PJ/2012 stdd PER-17/ PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,  Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,  dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Ah, panjang nian!!.

Awalnya,  saya ingin menulis surat tersebut dan Pasal 9A Peraturan Dirjen tersebut. Namun setelah membaca FAQ e-faktur ver 1.0 pdf. Membaca FAQ ternyata lebih menarik. Langsung kita baca sama-sama aja ya..

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Fungsi sertifikat elektronik sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-faktur,  permintaan nomor seri faktur pajak secara online dan layanan lainnya.

PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakakan ke pihak lain, soft copy pas photo terbaru dalam compact disk. Untuk lebih jelasnya, kita lihat check listnya:
1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik;
2. Asli SPT Tahunan PPh Badan;
3. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan;
4. Asli KTP/passport/KITAS/KITAP pengurus;
5. Fotocopy KTP/passport/KITAS/KITAP pengurus;
6. Asli kartu keluwarga pengurus;
7. Fotocopy kartu keluwarga pengurus;
8. Soft copy pas foto terbaru pengurus;
9. Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam hal nama pengurus tifak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan,  harus ada:
1. Asli Surat Pengangkatan pengurus;
2. Asli akta pendirian perusahaan;
3. Asli penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk luar negeri;
4. Fotocopy surat pengangkatan pengurus;
5. Fotocopy akta pendirian perusahaan;
6. Fotocopy penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk luar negeri.

Dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Pusat;
2. Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang;
3. Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.

Dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerjasama operasi:
1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama;
2. Asli akta kerja sama operasi;
3. Fotocopy akta kerja sama operasi.

Mungkin,  itulah sekelumit sertifikat elektronik. Barang baru bersama dengan e-faktur. Tentu akan banyak masalah yang muncul. Namun inilah saatnya menyongsong era online di bidang perpajakan setelah e-SPT,  e-registration,  e-filling, dan  e-billing.


e-SPT


Sebuah huruf awal yang identik dengan kecanggihan teknologi informasi adalah huruf e yang langsung disambung dengan tanda “-” atau “e-” yang merupakan singkatan dari electronics. Di DJP ada e-SPT. Sebuah singkatan yang aneh. Perpaduan singkatan bahasa Inggris dan Indonesia. Electronics Surat Pemberitahuan (e- SPT). Bahasa seserhananya e-SPT adalah SPT elektronik atau SPT dalam bentuk media digital.

e-SPT bukanlah pengiriman SPT dengan jalur internet. DJP sebenarnya telah memiliki e-filling dimana SPT disampaikan dengan jalur internet. Saat ini pengiriman SPT dengan e-filling yang gratis hanya untuk SPT PPh PPh orang pribadi karyawan. Selain itu harus berbayar karena bekerjasama dengan Internet Service Provider.

e-SPT ini merupakan aplikasi yang digunakan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT. Kelebihan e-SPT adalah paperless. Yang disampaikan hanya lembar induk. Sedangkan lampirannya tidak perlu karena sudah dalam bentuk digital. Sebenarnya, lembar induk dan lampirannya sudah ada dalam dalam media digital jadi secara teknis tidak perlu diprint tetapi karena masalah tanda tangan basah maka lembar induk harus dicetak dan ditandatangani. Perhitungan pajak dalam e-SPT juga lebih cepat dan tepat karena menggunakan komputer.

e-SPT juga memudahkan DJP, dimana sebelunya ada kegiatan perekaman SPT menjadi tidak perlu karena data perpajakan Wajib Pajak telah terorganisir dengan baik dan sistematis sehingga dapat dimasukkan ke server DJP dengan lebih cepat.

Saat ini, semua SPT sudah ada e-SPT nya. Kita dapat mengunduhnya di http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pemberitahuan-elektronik-espt. Banyak juga blog yang menyediakan link unduhan e-SPT. Meskipun installer nya sebenarnya dari DJP juga.

Sesuai perkembangan software dan untuk memperbaiki bug, DJP beberapa kali mengeluarkan update aplikasi. DJP telah mengeluarkan beberapa regulasi mengenai kewajiban menggunakan e-SPT. Salah satunya, PER-11/PJ/2013 dimana semua PKP badan dan Orang Pribadi dengan omset Rp 400 juta keatas atau melaporkan faktur pajak 25 dokumen keatas wajib menggunakan e-SPT.

Sebelumnya, Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, LTO, dan Kanwil Jakarta khusus diwajibkan menyampaikan e-SPT Sesuai PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT sejak tahun pajak 2011 diatur dalam PER-16/PJ/2012. Kewajiban penggunaan SPT terus diperluas dengan PER – 44/PJ/2010 dimana PKP yang faktur pajaknya dalam satu masa pajak lebih dari 25 dokumen.


bawa database sebelum hujan


Wajib Pajak yg melaporkan SPT Tahunan PPh Badan yang menggunakan e-SPT harus membawa flashdisc atau sejenisnya yang berisi file csv untuk diserahkan ke kantor pajak. Sebelum diterima, fiskus akan meneliti file csv dengan aplikasi viewer untuk mengecek kelengkapannya. File csv tidak bisa dibaca dengan hanya membukanya seperti double klik begitu saja. Cara membacanya dengan menggunakan aplikasi viewer.

Terkadang ada beberapa masalah, seperti:
1. Beberapa lampiran tidak bisa dibaca di viewer e-SPT. Pengalaman tahun lalu, lampiran yang tidak bisa dibuka yaitu lampiran penyusutan.
2. Ada file csv yg hanya dapat dibaca seluruhnya dengan menggunakan viewer 2009, adapula yang hanya bisa dbuka dengan viewer 2010.
3. File direname sehingga tidak bisa diload ke sistem.

Untuk menghindari terjadinya masalah seperti itu, sebaiknya Wajib Pajak membawa file database sehingga ketika ada masalah, operator consule di kantor pajak dapat mengatasinya jika memang karena masalah sistem.

File database ini secara default ada di c:/program file/DJP/eSPT Badan Rupiah 2000/database dengan nama file db17212010. Lokasi dan nama file ini bisa kita ubah jika kita menginginkannya.

Jadi, sebaiknya, file database ini dibawa ketika akan lapor SPT Tahunan PPh Badan untuk mengantisipasi hal-hal diatas. Tapi, jangan sampai lupa file csv nya karena file csv lah yg seharusnya dilaporkan.

CMIIW


membuat database di e-SPT PPh Pasal 21


Database kosong ada di folder installer e-PPh Pasal 21. Tepatnya di installer eSPT PPh masa 21/database kosong dengan nama file “db1721”. File database ini bisa dicopy paste, direname tetapi tidak bisa dibuka. File ini tidak bisa dibuka agar tidak ada struktur data yang berubah atau hal lainnya yang mengakibatkan tidak bisa connect to database ketika kita mengerjakan e-SPT.

Jika kita menginstall e-SPT di komputer maka file database ini akan disimpan secara default di folder c:/program files/DJP/eSPT PPh 21-26/database dengan nama file “db1721”. Jika komputer hanya digunakan untuk 1 NPWP, kita tidak perlu membuat DSN karena secara otomatis, file ini akan langsung terconnect ke e-SPT dengana nama file database “db1721”.

Namun jika komputer kita akan digunakan untul lebih dari 1 NPWP maka kita membuat file database baru dengan cara:
1. Copy file database kosong ke kompter, misalnya kita copy ke folder ke c:/program files/DJP/eSPT PPh 21-26/database, folder yang sama dimana secara default file database berada. Supaya tidak tertukar, file database baru bisa kita rename.
2. Sekarang, kita membuat DSN. Komputer saya menggunakan OS windows 7, OS yang berebeda mungkin ada sedikit perbedaan.
1) Start > control panel > administration tools > pilih Data Sources (ODBC)
2) Klik tab system DSN > add
3) Cari microsoft access diver (*mdb) > Finish
4) Tulis nama di “Data Source Name”. Nama ini akan muncul di e-SPT ketika kita connect to database > select
5) Pada “Directories”, cari file database kosong yang telah kita simpan. Misalnya telah kita simpan di c:/program files/DJP/eSPT PPh 21-26/database. Pada “Database Name” akan muncul file database kosong. Klik file database kosong ini > OKE
6) Pada ODBC Microsoft Access Setup, Kembali klik OKE
7) Pada ODBC Data Source Administrator, kembali klik OKE
8) Selesai

Apakah pembuatan database kita berjasil apa tidak, bisa ketika kita connect to database di e-SPT PPh Masa Pasal 21-26. Jika berhasil maka akan di Data Souce Name.

CMIIW


e-SPT PPN 1111 versi ke versi


Versi 1.0:

1. Memperbaiki error pada:
a. Simpan nota retur PM
b. Simpan nota retur jika dokumen yang diretur pada masa yang beda

2. Menambah:
a. Fungsi input FP pengganti dengan DPP nol
b. Fitur ubah kode cabang WP
c. Validasi cek SSP pada SPT KB

3. Merubah notifikasi pada input faktur dan hapus SPT

Versi 1.1

1. Memperbaiki:
a. Kesalahan tampilan menu dan alamat WP pada print preview induk dan lampiran AB
b. Error saat pembulatan PM

2. Menambah:
a. Menu cetakan
b. Fitur pada edit lawan transaksi
c. Fitur update lawan transaksi
d. ROLE untuk tiap user
e. Menu list user
f. Validasi disable inpu SSP pada SPT LB

3. Print lampiran A1, A2, B1, B2, B3

Versi 1.2

1. Memperbaiki:
a. Error saat input PM dengan nominal sampai milyaran
b. Error saat import FP yang nama lawan lebih dari 50 karakter
c. Error saat hapus SSP KMS / gagal produksi
d. Error saat validasi retur (jumlah yang sudah disetoray
e. Error out memory exception saat create csv

2. Menambah:
a. Fungsi paging di daftar faktur
b. Log txt saat error import
c. Validasi saat retur PK kepada lawan tidak punya NPWP
d. Fungsi ekspor FP agar dapat dipartisi jadi beberapa file untuk FP yang jumlahnya banyak

3. Merubah validasi tanggal dokumen saat impor FP pada lampiran B3

4. Penyesuaian dengan PER-65/PJ/2011

5. Penyempurnaan cetakan induk agar tidak buram.


arti strip


“Pak, saya lagi mengisi e-SPT Tahunan PPh badan, sekarang lagi mengisi bagian penyusutan, kok ga bisa disave”

“Apakah semua kolomnya sudah diisi semua?”

“Sudah Pak, jenis harta udah, kelompok harta udah, jenis usaha udah, nama harta udah, bulan dan tahun perolehan udah, metode penyusutan komersial dan fiskal udah, harga perolehan udah, nilai buku udah, penyusutan fiskal tahun ini udah, kalau catatan tentang harta ga perlu diisi kan?”

“Ga perlu, Bu. Tapi coba kasih setrip (-) aja supaya ga kosong”

“Oh, gitu ya, coba saya kasih setripdulu”

“Gimana Bu?, bisa ga”

“Oh bisa Pak”

Oalah, ternyata hanya karena kurang setrip, semuanya jadi ga bisa. Setelah semua kotak diisi, tombol simpan baru muncul. Hal ini membingungkan karena tidak ada notifikasi ketika ada kolom yang belum diisi.

Posted with WordPress for BlackBerry.


e-filling untuk 1770S dan 1770SS


Bagi WP yang pelaporan SPT nya menggunakan form 1770S dan 1770SS, mulai tahun ini, dapat menggunakan sarana e-filling. Hal ini diatur dalam PER-39/PJ/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2011 dan SE-95/PJ/2011. e-Filling adalah penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line dan real time pada http://www.pajak.go.id atau application service provider.

Form 1770S diperuntukkan untuk WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final atau bersifat final.

Sedangkan form 1770SS diperuntukkan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Agar WP dapat menggunakan e-filling, WP harus mempunyai e-FIN (Filling Identification Number) yang diterbitkan oleh KPP. WP dapat mengajukan permohonan E-FIN secara on-line melalui http://www.pajak.go.id atau langsung ke KPP dengan menunjukan asli kartu identitas diri WP atau kuasanya dan surat kuasa bermaterai (jika disampaikan oleh kuasa WP).

e-FIN akan dikirimkan kepada WP atau kuasanya melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir jika permohonannya secara on-line atau secara langsung jika permohonannya langsung ke KPP.

Setelah mendapat e-FIN, WP harus mendaftarkan diri sebagai WP e-filling melalui http://www.pajak.go.id paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN dengan mencantumkan alamat e-mail dan nomor HP.

WP yang telah terdaftar sebagai WP e-filling dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mengisi e-SPT. Dokumen fisik Lampiran SPT Tahunan berupa fotokopi 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP lembar 3 PPh Pasal 29, surat kuasa khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak wajib disampaikan ke KPP apabila e-SPT telah diisi benar dan lengkap dan telah disampaikan secara e-filling melalui http://www.pajak.go.id.

Setelah mengisi e-SPT, WP meminta kode verifikasi pada http://www.pajak.go.id. DJP akan menggenerate kode verifikasi by system dan mengirimkan kode verifikasi ke WP melalui e-mail dan/atau SMS. Kode verifikasi merupakan tanda tangan digital WP yang akan dibubuhkan pada e-SPT.

Jika e-SPT dinyatakan lengkap, kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.


Langkah – langkah untuk Impor Data Kredit Pajak Dalam Negeri


Pada e-SPT terdapat menu import file. dengan dengan import file, kita tidak perlu lagi mengetik ulang data-data yang ada pada suatu file. Data yang bisa diimport adalah kredit pajak dan daftar penyusutan. Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan ketika melakukan import file yang dikutip dari manual book e-SPT
  1. meng-klik menu Utility kemudian klik Impor Data untuk meng-aktifkan menu tersebut.  
  2. Untuk impor data Kredit Pajak Dalam Negeri klik pada Option Button di sebelah kiri Kredit Pajak Dalam Negeri.  
  3. Tekan tombol Search, setelah menu open aktif tentukan lokasi dari file dalam bentuk text.  
  4. Lokasi data akan ditampilkan pada kolom yang terletak di sebelah bawah tombol Search. Tombol View Data dan tombol Impor akan otomatis aktif.  
  5. Klik tombol View Data untuk menampilkan data–data yang ada pada lokasi file.  
  6. Klik salah satu file yang muncul pada tampilan data, data yang telah dipilih itu akan muncul pada bagian Data Import .  
  7. Klik tombol Impor untuk memindahkan data dari lokasi yang dimaksud ke dalam database aplikasi SPT PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN. Maka akan muncul tampilan pesan “Proses Impor selesai, tidak ada data yang gagal diimpor”.  
  8. Jika ternyata data yang akan diimport ke database sudah ada sebelumnya maka data yang gagal impor tersebut akan ditampilkan dalam bentuk file Notepad.  
  9. Klik tombol Close atau tanda ( X ) yang ada pada form Impor File to SPT untuk keluar dari form.  

Kesalahan Umum Ketika Melaporkan SPT


Berikut ini merupakan 10 kesalahan yang paling sering terjadi dalam pelaporan SPT Tahunan. Saya mengutipnya dari artikel yang ditulis oleh Katie Adams pada Investopedia  tanggal 20 Februari 2010. Apa yang ditulis oleh Katie Adam merupakan kasus yang terjadi di Amerika Serikat sehingga berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. meskipun demikian, mudah-mudahan kita bisa memetik pelajarannya.

  1. Salah mengisi status. Status disini maksudnya apakah belum kawin atau kawin. Jika kawin, apakah penghasilannya digabung atau dipisah
  2. Alamat yang salah
  3. Nomor Social Security Number yang salah atau tidak ada
  4. SPT yang tidak ditandatangani
  5. Kesalahan matematis
  6. Kesalahan Menghitung Pajak
  7. Nomor identifikasi yang tidak benar
  8. Informasi lembagai keuangan yang tidak benar
  9. Pengurangan yang tidak terdokumentasi
  10. Klaim yang salah atau lupa mengklaim kredit pajak dan potongan