PER-14/PJ/2013 tentang bentuk, isi, tata cata pengisian dan penyampaian SPT Masa PPh pasal 21/26 berlaku mulai masa Januari 2014. Lalu bagaimana jika SPT Pembetulan. Kita kutip saja isi pasal 8 nya dengan sedikit modifikasi, cekidot,
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau pembetulan untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 baru.
Yang paling jelas kita baca pasal 8 ayat 2 nya,
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau pembetulan untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
a. sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan formulir lama.
b.setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir baru.
Kesimpulannya, SPT Normal dan pembetulan setelah tanggal 20 Januari 2014 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 baru.
PER ini merubah bentuk SPT Masa PPh Pasal 21/26. Beberapa perubahan yang penting, diantaranya penambahan formulir, pemberian kode objek pajak, pembakuan nomor bukti potong, pencantuman kode negara, penghapusan form 1721 T (Daftar Perubahan Pegawai Tetap (masuk/keluar/baru ber-NPWP)). Selain masalah formulir, yang paling penting, adanya kewajiban e-SPT bagi pemberi kerja yang penerima penghasilannya lebih dari 20 orang, bahkan jika SSP nya lebih 20 pun wajib e-SPT.
Berikut ini, nama induk dan lampiran SPT PPh Pasal 21/26 yang membuat dahi anda berkerut. Tenang saja lampiran itu tidak harus dilampirkan (keadaan tertentu saja). Kita lihat saja apa formulir itu,
1. Formulir 1721: Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
2. Formulir 1721-I: Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
3. Formulir 1721-II: Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26.
4. Formulir 1721-III: Daftar Bukti Pewmotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).
5. Formulir 1721IV: Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
6. Formulir 1721V: Daftar Biaya.
7. Formulir 1721-VI :Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26.
8. Formulir 1721-VII: Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).
9. Formulir 1721-A1: Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala.
10. Formulir 1721-A2: Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.
Pas mantap. Jumlah induk dan lampiran pas ada10. Namun tidak semuanya harus dilampirkan tiap bulan. Kita lihat isi pasal 7. Isi pasal 7 ini jika kita ringkas sebagai berikut:
1. e-SPT: hanya induk yang diprint dan tetap ditandatangani.
2. Kertas: Induk SPT tentu saja harus ada dan ditandatangani. Formulir lainnya bersifat kondisional. Penjelasannya sebagai berikut:
a. Formulir 1721-I dalam hal ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap. Pensiun, THT, JHT, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya
b. Formulir 1721-II dan VI dalam hal ada pemotongan PPh Pasal 21/26 (Tidak Final).
c. Formulir 1721-III dan VII dalam hal ada pemotongan PPh Pasal 21 (final)
d. Formulir 1721-IV dalam hal ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21/26.
Lalu, dimanakah 1721 A1 dan A2 berada?. Formulir ini tetap ada dan tetap dilaporkan sekali. Hanya di masa Desember dan direkap dengan 1721 I. Jadi pada masa Desember ada dua formulir 1721 I. Satu untuk masa Desember, satu lagi untuk satu tahun. Dengan catatan tambahan, jika ada pemotongan PPh atas pegawai tetap.
Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk:
a. satu masa pajak. dilakukan pada setiap masa pajak (Januari s/d Desember).
b. satu tahun pajak. dilakukan pada masa pajak Desember. Oleh karena itu, pada masa pajak Desember Pemotong melaporkan pemotongan PPh dengan menggunakan formulir ini yang meliputi 2 (dua) set yaitu untuk pelaporan masa pajak Desember dan untuk pelaporan satu tahun pajak
Formulir yang paling jarang dipakai adalah 1721 V. Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Bagi yang sudah terbiasa menggunakan e-SPT PPh Pasal 21, perubahan formulir ini hampir tidak berarti. Yang WAJIB dilakukan hanya satu. Install e-SPT PPh Pasal 21 yang baru. Isi seperti biasa yang tentu saja ada bedanya dibanding e-SPT lama. Bedanya, untuk SPT baru ini harus mengisi formulir 1721 I di e-SPT setiap bulannya. Yang diprint tetap induknya saja.
Sekarang kita refresh lagi nama formulir nya.
1721: Induk
1721 I: Rekap 1721 A1 / A2
1721 II : Rekap bukti potong PPh Tidak Final (1721 VI)
1721 III: Rekap bukti potong PPh Final (1721 VII)
1721 IV: Rekap SSP
1721 V: Daftar biaya, hanya untuk Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan seperti Joint venture dan disampaikan hanya di Desember.
Untuk saat pelaporan, kita refresh kembali.
1. 1721 I dilaporkan tiap bulan, jika ada pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap. Khusus Desember ada dua 1721 I. Satu untuk masa Desember, satu lagi untuk satu tahun. Pada aturan lama hanya pada masa Desember. Aturan baru setiap bulan.
2. 1721 A1 / A2 masih seperti dulu. Dilaporkan hanya pada masa Desember.
3. 1721 V hanya pada masa Desember dan hanya untuk untuk Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan seperti Joint venture.
Satu lagi, bukan formulir dan bukan saat pelaporan. Ini sangat penting bagi Pemberi kerja. Jika penerima Penghasilan sudah diatas 20 orang. Maka wajib e-SPT.
Kode negara bisa dilihat di lampiran III PER-14/PJ/2013, tepatnya di petunjuk pengisian bukti potong PPh tidak final (1721 VI). Nah yang juga BENAR-BENAR BARU, pencantuman NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) untuk WP dalam negeri dan NOMOR PASSPORT untuk WP luar negeri. Jika ini dapat terlaksana dengan baik maka aturan ini sebuah langkah kecil menuju integrasi data Nasional. Ups, maaf jika kata-katanya berlebihan….
Yang baru juga cara penulisan nomor bukti potong. Format penulisan Bukti Potong PPh Tidak Final (1721 VI) adalah 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx.
Keterangan:
1 . 3 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 untuk Bukti Potong PPh Tidak Final (1721 VI)
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
Format penulisan untuk “– mm . yy – xxxxxxx” pada semua bukti potong sama. Yang beda hanya kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 atau 3 karakter di depan. Tepatnya hanya karakter ke-3.
Nah, sekarang kita tulis format penulisan nomor semua bukti potong PPh Pasal 21.
1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) / 26 (Formulir 1721 VI): 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx.
2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) (Formulir 1721 VII): 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx.
3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap, Pensiun, THT, JHT (Formulir 1721 A1) : 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx.
4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya (Formulir 1721 A2): 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx.
Jika anda pusing, kita balik saja menjadi urut nomor, sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Nomor 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx untuk formulir 1721 A1.
2. Nomor 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx untuk formulir 1721 A2.
3. Nomor 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx untuk formulir 1721 VI.
4. Nomor 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx untuk 1721 VII.
Setelah membuat nomor, kita lihat kode objek PPh Pasal 21. Kita harus mengetahuinya karena ketika melakukan pemotongan, kita hanya menulis kode saja, sedangkan uraian Penghasilan tidak ditulis. Inilah kode-kodenya.
PPh PASAL 21 TIDAK FINAL
1. 21-100-03 Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.
2. 21-100-04: Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM).
3. 21-100-05: Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi.
4. 21-100-06: Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan.
5. 21-100-07: Imbalan Kepada Tenaga Ahli.
6. 21-100-08: Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan.
7. 21-100-09: Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
8. 21-100-10: Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap.
9. 21-100-11: Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai.
10. 21-100-12: Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai.
11. 21-100-13: Imbalan Kepada Peserta Kegiatan.
12. 21-100-99: Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya.
PPh PASAL 26
1. 27-100-99: Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yangdipotong PPh Pasal 26.
Kode objek PPh Tidak Final sebagai berikut:
1. 21-401-01: Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus.
2. 21-401-02: Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
3. 21-402-01: Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
4. 21-499-99O: bjek PPh Pasal 21 Final Lainnya.
Untuk pengisian formulir 1721 A1 dan A2, kodenya sebagai berikut:
1. 21-100-01: untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.
2. 21-100-02: untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur
Lalu bagaimana cara mengisi Dasar Pengenaan Pajak dan Tarifnya?…, Jawabannya panjang, panjaaaang dan sangat panjang dan jawaban tersebut ada di PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Begitulah pemahaman saya tentang PER-14/PJ/2013. Semoga bermanfaat. Kalau masih bingung, silahkan membaca aturan tersebut atau mengisi comment dibawah ini.