SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 3 jenis:
- 1770 untuk WP OP yang menjalankan usaha atau mempunyai pekerjaan bebas
- 1770 S untuk karyawan yang penghasilannya lebih dari 1 pemberi kerja atau yang penghasilannya > Rp 60 juta
- 1770 SS untuk karyawan yang penghasilannnya hanya dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan <= Rp60 juta setahun
SPT Tahunan yang lengkap sebenarnya ada pada form 1770, namun demi kesederhanaan dibuatlah SPT 1770 S dan 1770 SS.
Rujukan:
PENG – 04/PJ.09/2009 tanggal 13 Pebruari 2009
Advertisements
Leave a Reply