Ini hal yang aneh, tapi faktanya memang ada. Anda tidak melakukan transaksi baru tetapi anda dianggap melakukan transaksi.
Ketika anda mau mengganti faktur pajak otomatis harus membuat faktur pajak baru menggantikan faktur pajak yang salah. Pembuatan faktur pajak pengganti ini mengakibatkan adanya nomor baru faktur pajak seolah-olah ada transaksi baru. Untuk membedakannya dapat dilihat di digit ketiga kode faktur. Faktur pajak normal mempunyai kode 0, sedangkan faktur pajak baru mempunyai kode 1.
Jika SPT Masa PPN nya menggunakan e-SPT. Kita lebih mudah memahaminya dibanding membaca peraturan tentang faktur pajak pengganti.
Ketika input data pajak keluaran, yang harus dilakukan:
1. Mengisi kolom pembetulan. Dengan adanya pembetulan faktur maka otomatis harus ada pembetulan SPT Masa PPN
2. Ketika input detil faktur pajak, pada dokumen transaksi diisi kode 5 (faktur pajak pengganti). Dengan diisinya detil transaksi dengan kode 5 otomatis digit ketiga nomor dokumen menjadi angka 1.
3. Dengan adanya pembetulan faktur tersebut maka pada SPT Masa PPN akan muncul faktur baru dengan DPP dan PPN dengan nilai 0.
CMIIW
Leave a Reply