permohonan pengurangan pph pasal 25


PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh tahun lalu dibagi 12 kecuali untuk WP tertentu. WP tertentu ini seperti mempunyai kompensasi rugi, penghasilan tidak teratur, adanya perubahan keadaan usaha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di KEP-537/PJ/2000

Idealnya jumlah PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak mendekati jumlah PPh terutang pada tahun yang bersangkutan. Beberapa KPP biasanya menghimbau kepada WP untuk menaikan pembayaran PPh pasal 25 jika omset WP naik secara signifikan. WP juga berhak mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 jika WP merasa bahwa pada tahun tersebut jumlah PPh terutang lebih kecil dari jumlah PPh pasal 25.

Besarnya jumlah PPh pasal 25 yang dapat dikurangkan tertgantung dari perhitungan fiskus. Untuk kepentingan analisis, biasanya fiskus meminta SPT Tahunan PPh tahun yang lalu, proyeksi omset pada beberapa bulan yang akan datang, tanda lunas PBB, lembar analisis naik turunnya omset, HPP, dan biaya.


One response to “permohonan pengurangan pph pasal 25

Leave a reply to natanedan Cancel reply